It's about
Our Commitment
to
foreground-0
header-1
header-2
header-3
header-4
header-5

Export

Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan Pasal 1 Ayat 13, Ekspor merupakan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. Barang Ekspor meliputi Barang Ekspor yang berada di sarana pengangkut; tempat penimbunan; atau tempat lain. Barang Ekspor adalah barang yang telah diajukan pemberitahuan pabean untuk diekspor dan telah mendapatkan nomor pendaftaran.

Export

slide

Incoterms 2020

slide

Daerah Pabean

slide

Kawasan Pabean

slide

Pemberitahuan Ekspor Barang

slide

Export

slide

Incoterms 2020

slide

Daerah Pabean

slide

Kawasan Pabean

slide

Pemberitahuan Ekspor Barang

slide

One Team One Goal

Different Role, Different Task, Different Function, but we are The A Team